Pages

BADAN USAHA



BADAN USAHA DI INDONESIA
Apa Sihhh,Badan Usaha itu,pengen tau…….
Ayo kita telusuri J
v PENGERTIAN
Badan Usaha        : Merupakan kesatuan yuridis antara factor produksi dengan modal.
Perusahaan          : Kesatuan  factor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa serta bertujuan untuk mencari laba.yang dimana merupakan alat dari badan usaha


v MACAM-MACAM BADAN USAHA
1.     BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) : Badan Usaha yang seluruh modal dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat(swasta)dengan tujuan memperolah keuntungan sebesar-besarnya.
Bentuk2 BUMS :
§  PERUSAHAAN PERSEORANGAN
CIRI-CIRI :  -    Modal dan tanggung jawab pemilik
-         Pemilik mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan usaha
-         Umumnya Modal berasal dari 1 orang sehingga jumlahnya terbatas
-         Keterbatasan modal menjadi factor penyebab perusahaan sulit memperluas usaha
KELEBIHAN:   -Pengelolaan badan usaha relatif mudah karena       kegiatannya tebatas ,
    -Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan,
                        -Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik   perusahaan sepunuhnya,
                                                   -Kerahasiaan perusahan lebih terjamin,
                                                   -Pajak yang dibayarkan relatif kecil,
   -Biaya pengelolaan usaha lebih murah,
         -Pemilik perusahaan lebih giat untuk mencapai usahanya.
                  KELEMAHAN:  -    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
-         Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas
-         Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin
-         Perusahaan sering mengalami kesulitan dalam kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri.

§  FIRMA(Fa)
CIRI-CIRI :  -    Usahanya dilakukan oleh 2 orang atau lebih
-         Setiap anggota menyerahkan asset pribadi sesuai yang tercantum dam akte pendirian.
-         Apabila terjadi bangkrut,maka anggota firma harus bertanggung jawab dan hak miliknya ikut di pertanggung jawabkan
-         Anggota firma sudah saling mengenal antara satu sama lain
-         Modal dan pembagian keuntungan disesuaikan dengan kesepakatan bersama
        KELEBIHAN : -    Pimpinan dalam firma dibagi menurut keahliannya
-         Modal firma lebih kuat dibandingkan badan usaha perseorangan
-         Pinjaman modal firma lebih mudah diperoleh dan resiko di tanggung bersama
-         Kelangsungan hidup badan usaha lebih terjamin
               KELEMAHAN : - Perbedaan pendapat antaranggota menyebabkan         kesulitan dalam membuat keputusan
                                           -Kesalahan seorang anggota firma ditanggung bersama
                         -Tidak adanya pemisahan antara hak milik badan usaha   dg hak milik anggota firma
§  PERSEKUTUAN KOMANDITER(CV)
CIRI-CIRI :  -   Persekutuan terdiri dari beberapa orang atau lebih.
-         Salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan yang lain  bertanggung jawab terhadap utang-utang.
-         Adanya 2 sekutu yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif(sekutu
komanditer)
-         Pembagian keuntungan antara sekutu aktif dan pasif berbeda
                    KELEBIHAN : -   Pendirian badan usaha relatif mudah
-         Modal yang dikumpulkan lebih besar dibandingkan  badan usaha perseorangan
-         Badan usaha CV lebih mudah memperoleh kredit
-         Kemampuan manajemen CV lebih baik daripada badan usaha perseorangan
                 KELEMAHAN : - Sebagian anggota CV punya tanggung jawab tidak terbatas.  
-         Kelangsungan hidup badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan sekutu aktif.
-         Tanggung jawab sekutu tidak sama
-         Anggota badan usaha sulit untuk menarik modal yang sudah disetorkan.   
§  PERSEROAN TERBATAS(PT)
CCIRI-CIRI :  -   Unit usaha yang modalnya terdir atas saham-saham
-         Menambah modal dengan menjual saham.
-         Memiliki badan hukum resmi min.2 orang tanpa melibatkan harta pribadi
-         Pemilik saham bertanggung jawab atas sahamnya
-         Saham merupakan tanda penyertaan modal
-         Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada (RUPS),Rapat umum pemegang
               KELEBIHAN :    - Dengan penjualan saham ,modal yang dikumpulkan    relatif besar        
-         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-         Resiko kerugian ditanggung bersama sebatas jumlah saham yang disetor
-         Saham dapat diperjual belikan
-         Relatif mudah untuk memperolah kredit
-         Pemimpin PT mudah diganti RUPS apabila kurang cakap
-         Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin                
              KELEMAHAN :-Pendirian PT lebih lama dan persyaratannya lebih banyak di bandingkan BUMS lain. 
-         Biaya pendirian PT relatif lebih mahal
-         Hub antar pemegang saham kurang efektif
-          Saham-saham pada PT terbuka dapat menjadi ajang spekulasi
-         Dividen yang diterima dikenai PPh.
§  BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
CIRI-CIRI : - Munculnya beberapa factor antara lain , bahan baku,upah tenaga kerja yang murah,dan potensi pasar
                    KELEBIHAN : -    Mendorong penerapan teknologi modern
-         Menyediakan lap.pekerjaan
-         Menyediakan  barang dan jasa
-         Melatih manajer dan teknisi dalam negeri
-         Menjadi sumber penerimaan Negara
-         Meningkatan pendapatan nasional(PDB)
-         Memperluas pasar produksi dalam negeri
                             KELEMAHAN :-  Meningkatkan ketergantungan teknologi negera berkembang terhadap teknologi buatan   
-         Perusahaan multinasional sangat membatasi transfer hak cipta
-         Menghanbat kewirausahaan dan investasi local industry
-         Menarik tenaga local yang terbaik untuk kepentingan perusahaan saja
-         Terjadinya eksploitasi SDA
2.     BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negera,modal yang disetorkan bersumber dari APBN dan sumber lainnya.
CIRI2 : - Pemerintah memegang  hak atas sebagian besar          kekayaan dalam BUMN. -  Pemarintah memiliki sebagian besar wewenang dalam menetapkan kebijakan BUMN. – Pengawasan BUMN dilikukan oleh lembaga Negara. – Bertugas melayani kepentingan umum. – Berperan sebagai penyeimbang  kekuatan perusahaan swasta dlam perekonomian dan sebagai sumber pemasukan Negara. – Seluruh /sebagian modal dimiliki oleh Negara. – Modal berupa saham /Obligasi bagi perusahan go public. – Direksi bertanggung jawab penuh  atas BUMN. 
TUJUAN : - Meningkatkan kemajuan perekonomian nasional dan memanfaatkan SD Ekonomi. – Mencari keuntungan. – Menyediakan pemenuhan hajat hidup orang banyak. – Menunjang kegiatan-kegiatan usaha. – Memberikan bantuan dan mendukung perkembangan (UKM).
Bentuk2 BUMN :
§  PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
CIRI-CIRI :  -    Bergerak di bidang jasa-jasa publik
-         Sifat usahanya melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
-         Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
-         Modal seluruh perum dimiliki Negara.
-         Organ perum terdiri dari mentri,direksi,dewan pengawas serta di pimpin oleh dewan direksi.
-         Karyawannya adalah pegawai badan usaha Negara.
-         Organisai,tugas,wewenang ,dll di atur dalam UUD
-         Dapat di tuntut secara hukum perdata.

§  PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)
CIRI-CIRI :  -    Bertujuan mencari laba
-         Berbadan hukum dalam bentuk PT.
-         Modalnya merupakan kekayaan Negara yang dibagi dengan bentuk saham.
-         Apabila seluruh saham dimilki pemerintah ,mentri berlaku sebagai direksi,jika hanya sebagian saham mentri sebagai pemegang saham PT.
-         Karyawan persero berstatus sebagai pegawai BUMN.
§  PERUSAHAAN JAWATAN(PERJAN)
CIRI-CIRI :  -   Untuk melayani masyarakat.
-         Bagian dari departemen,dirjen,direktorat /pemerintahan daerah.
-         Dipimpin oleh seorang kepala
-         Pgawainya berstatus pegawai negeri.
-         Hubungan usaha diatur menurut hukum public.                    


3.     BUMD(Badan Usaha Milik Daerah) : Suatu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah,baik provinsi maupun kabupaten/kota.
CIRI-CIRI :  -    Didirikan oleh pemerintah daerah.
-         Seluruh /sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang di pisahkan.
-         Meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
-         Dipimpin oleh seorang direksi yang di angkat dan di berhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
-         Pegawainya berstatus sebagai pegawai daerah.
vPERAN BUMS,BUMN,BUMD
BUMS           -    Sebagai agen pembangunan nasional.
-         Membantu pemerintah dalam melakukan kegiatan produksi ,jasa,distribusi,dan konsumsi
-         Membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan nasional
-         Membantu meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
-         Sebagai mitra untuk memelihara dan menjaga SDA
BUMN           -    Menguasai sector-sektor vital
-         Menjadi badan usaha pelopor
-         Menjadai penggerak perekonomian melalui pelayanan public
-         Menyediakan lapangan pekerjaan
BUMD           -    Meningkatkan kapasitas produksi daerah.
-         Memperluas lap.keja di daerah
-         Meningkatkan perkembangan perekonomian daerah dan pendapatan daerah.
-         Mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
-         Menyediakan lapangan pekerjaan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar

BADAN USAHA



BADAN USAHA DI INDONESIA
Apa Sihhh,Badan Usaha itu,pengen tau…….
Ayo kita telusuri J
v PENGERTIAN
Badan Usaha        : Merupakan kesatuan yuridis antara factor produksi dengan modal.
Perusahaan          : Kesatuan  factor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa serta bertujuan untuk mencari laba.yang dimana merupakan alat dari badan usaha


v MACAM-MACAM BADAN USAHA
1.     BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) : Badan Usaha yang seluruh modal dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat(swasta)dengan tujuan memperolah keuntungan sebesar-besarnya.
Bentuk2 BUMS :
§  PERUSAHAAN PERSEORANGAN
CIRI-CIRI :  -    Modal dan tanggung jawab pemilik
-         Pemilik mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan usaha
-         Umumnya Modal berasal dari 1 orang sehingga jumlahnya terbatas
-         Keterbatasan modal menjadi factor penyebab perusahaan sulit memperluas usaha
KELEBIHAN:   -Pengelolaan badan usaha relatif mudah karena       kegiatannya tebatas ,
    -Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan,
                        -Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik   perusahaan sepunuhnya,
                                                   -Kerahasiaan perusahan lebih terjamin,
                                                   -Pajak yang dibayarkan relatif kecil,
   -Biaya pengelolaan usaha lebih murah,
         -Pemilik perusahaan lebih giat untuk mencapai usahanya.
                  KELEMAHAN:  -    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
-         Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas
-         Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin
-         Perusahaan sering mengalami kesulitan dalam kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri.

§  FIRMA(Fa)
CIRI-CIRI :  -    Usahanya dilakukan oleh 2 orang atau lebih
-         Setiap anggota menyerahkan asset pribadi sesuai yang tercantum dam akte pendirian.
-         Apabila terjadi bangkrut,maka anggota firma harus bertanggung jawab dan hak miliknya ikut di pertanggung jawabkan
-         Anggota firma sudah saling mengenal antara satu sama lain
-         Modal dan pembagian keuntungan disesuaikan dengan kesepakatan bersama
        KELEBIHAN : -    Pimpinan dalam firma dibagi menurut keahliannya
-         Modal firma lebih kuat dibandingkan badan usaha perseorangan
-         Pinjaman modal firma lebih mudah diperoleh dan resiko di tanggung bersama
-         Kelangsungan hidup badan usaha lebih terjamin
               KELEMAHAN : - Perbedaan pendapat antaranggota menyebabkan         kesulitan dalam membuat keputusan
                                           -Kesalahan seorang anggota firma ditanggung bersama
                         -Tidak adanya pemisahan antara hak milik badan usaha   dg hak milik anggota firma
§  PERSEKUTUAN KOMANDITER(CV)
CIRI-CIRI :  -   Persekutuan terdiri dari beberapa orang atau lebih.
-         Salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan yang lain  bertanggung jawab terhadap utang-utang.
-         Adanya 2 sekutu yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif(sekutu
komanditer)
-         Pembagian keuntungan antara sekutu aktif dan pasif berbeda
                    KELEBIHAN : -   Pendirian badan usaha relatif mudah
-         Modal yang dikumpulkan lebih besar dibandingkan  badan usaha perseorangan
-         Badan usaha CV lebih mudah memperoleh kredit
-         Kemampuan manajemen CV lebih baik daripada badan usaha perseorangan
                 KELEMAHAN : - Sebagian anggota CV punya tanggung jawab tidak terbatas.  
-         Kelangsungan hidup badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan sekutu aktif.
-         Tanggung jawab sekutu tidak sama
-         Anggota badan usaha sulit untuk menarik modal yang sudah disetorkan.   
§  PERSEROAN TERBATAS(PT)
CCIRI-CIRI :  -   Unit usaha yang modalnya terdir atas saham-saham
-         Menambah modal dengan menjual saham.
-         Memiliki badan hukum resmi min.2 orang tanpa melibatkan harta pribadi
-         Pemilik saham bertanggung jawab atas sahamnya
-         Saham merupakan tanda penyertaan modal
-         Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada (RUPS),Rapat umum pemegang
               KELEBIHAN :    - Dengan penjualan saham ,modal yang dikumpulkan    relatif besar        
-         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-         Resiko kerugian ditanggung bersama sebatas jumlah saham yang disetor
-         Saham dapat diperjual belikan
-         Relatif mudah untuk memperolah kredit
-         Pemimpin PT mudah diganti RUPS apabila kurang cakap
-         Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin                
              KELEMAHAN :-Pendirian PT lebih lama dan persyaratannya lebih banyak di bandingkan BUMS lain. 
-         Biaya pendirian PT relatif lebih mahal
-         Hub antar pemegang saham kurang efektif
-          Saham-saham pada PT terbuka dapat menjadi ajang spekulasi
-         Dividen yang diterima dikenai PPh.
§  BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
CIRI-CIRI : - Munculnya beberapa factor antara lain , bahan baku,upah tenaga kerja yang murah,dan potensi pasar
                    KELEBIHAN : -    Mendorong penerapan teknologi modern
-         Menyediakan lap.pekerjaan
-         Menyediakan  barang dan jasa
-         Melatih manajer dan teknisi dalam negeri
-         Menjadi sumber penerimaan Negara
-         Meningkatan pendapatan nasional(PDB)
-         Memperluas pasar produksi dalam negeri
                             KELEMAHAN :-  Meningkatkan ketergantungan teknologi negera berkembang terhadap teknologi buatan   
-         Perusahaan multinasional sangat membatasi transfer hak cipta
-         Menghanbat kewirausahaan dan investasi local industry
-         Menarik tenaga local yang terbaik untuk kepentingan perusahaan saja
-         Terjadinya eksploitasi SDA
2.     BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negera,modal yang disetorkan bersumber dari APBN dan sumber lainnya.
CIRI2 : - Pemerintah memegang  hak atas sebagian besar          kekayaan dalam BUMN. -  Pemarintah memiliki sebagian besar wewenang dalam menetapkan kebijakan BUMN. – Pengawasan BUMN dilikukan oleh lembaga Negara. – Bertugas melayani kepentingan umum. – Berperan sebagai penyeimbang  kekuatan perusahaan swasta dlam perekonomian dan sebagai sumber pemasukan Negara. – Seluruh /sebagian modal dimiliki oleh Negara. – Modal berupa saham /Obligasi bagi perusahan go public. – Direksi bertanggung jawab penuh  atas BUMN. 
TUJUAN : - Meningkatkan kemajuan perekonomian nasional dan memanfaatkan SD Ekonomi. – Mencari keuntungan. – Menyediakan pemenuhan hajat hidup orang banyak. – Menunjang kegiatan-kegiatan usaha. – Memberikan bantuan dan mendukung perkembangan (UKM).
Bentuk2 BUMN :
§  PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
CIRI-CIRI :  -    Bergerak di bidang jasa-jasa publik
-         Sifat usahanya melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
-         Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
-         Modal seluruh perum dimiliki Negara.
-         Organ perum terdiri dari mentri,direksi,dewan pengawas serta di pimpin oleh dewan direksi.
-         Karyawannya adalah pegawai badan usaha Negara.
-         Organisai,tugas,wewenang ,dll di atur dalam UUD
-         Dapat di tuntut secara hukum perdata.

§  PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)
CIRI-CIRI :  -    Bertujuan mencari laba
-         Berbadan hukum dalam bentuk PT.
-         Modalnya merupakan kekayaan Negara yang dibagi dengan bentuk saham.
-         Apabila seluruh saham dimilki pemerintah ,mentri berlaku sebagai direksi,jika hanya sebagian saham mentri sebagai pemegang saham PT.
-         Karyawan persero berstatus sebagai pegawai BUMN.
§  PERUSAHAAN JAWATAN(PERJAN)
CIRI-CIRI :  -   Untuk melayani masyarakat.
-         Bagian dari departemen,dirjen,direktorat /pemerintahan daerah.
-         Dipimpin oleh seorang kepala
-         Pgawainya berstatus pegawai negeri.
-         Hubungan usaha diatur menurut hukum public.                    


3.     BUMD(Badan Usaha Milik Daerah) : Suatu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah,baik provinsi maupun kabupaten/kota.
CIRI-CIRI :  -    Didirikan oleh pemerintah daerah.
-         Seluruh /sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang di pisahkan.
-         Meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
-         Dipimpin oleh seorang direksi yang di angkat dan di berhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
-         Pegawainya berstatus sebagai pegawai daerah.
vPERAN BUMS,BUMN,BUMD
BUMS           -    Sebagai agen pembangunan nasional.
-         Membantu pemerintah dalam melakukan kegiatan produksi ,jasa,distribusi,dan konsumsi
-         Membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan nasional
-         Membantu meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
-         Sebagai mitra untuk memelihara dan menjaga SDA
BUMN           -    Menguasai sector-sektor vital
-         Menjadi badan usaha pelopor
-         Menjadai penggerak perekonomian melalui pelayanan public
-         Menyediakan lapangan pekerjaan
BUMD           -    Meningkatkan kapasitas produksi daerah.
-         Memperluas lap.keja di daerah
-         Meningkatkan perkembangan perekonomian daerah dan pendapatan daerah.
-         Mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
-         Menyediakan lapangan pekerjaan

0 komentar:

Posting Komentar