BADAN USAHA
BADAN USAHA DI
INDONESIA
Apa Sihhh,Badan Usaha itu,pengen tau…….
Ayo kita telusuri J
v PENGERTIAN
Badan Usaha :
Merupakan kesatuan yuridis
antara factor produksi dengan modal.
Perusahaan :
Kesatuan factor produksi untuk menghasilkan barang dan
jasa serta bertujuan untuk mencari laba.yang dimana merupakan alat dari badan
usaha
v MACAM-MACAM BADAN USAHA
1. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
: Badan Usaha yang seluruh
modal dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat(swasta)dengan tujuan
memperolah keuntungan sebesar-besarnya.
Bentuk2 BUMS :
§ PERUSAHAAN PERSEORANGAN
CIRI-CIRI : -
Modal dan tanggung jawab pemilik
-
Pemilik
mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan usaha
-
Umumnya
Modal berasal dari 1 orang sehingga jumlahnya terbatas
-
Keterbatasan
modal menjadi factor penyebab perusahaan sulit memperluas usaha
KELEBIHAN: -Pengelolaan
badan usaha relatif mudah karena kegiatannya
tebatas ,
-Pemilik
perusahaan bebas mengambil keputusan,
-Seluruh keuntungan
menjadi hak pemilik perusahaan
sepunuhnya,
-Kerahasiaan perusahan lebih terjamin,
-Pajak
yang dibayarkan relatif kecil,
-Biaya pengelolaan usaha lebih murah,
-Pemilik perusahaan lebih giat untuk
mencapai usahanya.
KELEMAHAN: - Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
-
Sumber
keuangan perusahaan relatif terbatas
-
Kelangsungan
usaha perusahaan kurang terjamin
-
Perusahaan
sering mengalami kesulitan dalam kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha
dilakukan sendiri.
§ FIRMA(Fa)
CIRI-CIRI : -
Usahanya dilakukan oleh 2 orang atau lebih
-
Setiap
anggota menyerahkan asset pribadi sesuai yang tercantum dam akte pendirian.
-
Apabila
terjadi bangkrut,maka anggota firma harus bertanggung jawab dan hak miliknya
ikut di pertanggung jawabkan
-
Anggota
firma sudah saling mengenal antara satu sama lain
-
Modal
dan pembagian keuntungan disesuaikan dengan kesepakatan bersama
KELEBIHAN : - Pimpinan dalam
firma dibagi menurut keahliannya
-
Modal
firma lebih kuat dibandingkan badan usaha perseorangan
-
Pinjaman
modal firma lebih mudah diperoleh dan resiko di tanggung bersama
-
Kelangsungan
hidup badan usaha lebih terjamin
KELEMAHAN : - Perbedaan pendapat
antaranggota menyebabkan
kesulitan dalam membuat keputusan
-Kesalahan seorang anggota firma
ditanggung bersama
-Tidak
adanya pemisahan antara hak milik badan usaha
dg hak milik anggota firma
§ PERSEKUTUAN KOMANDITER(CV)
CIRI-CIRI
: -
Persekutuan terdiri dari beberapa orang atau lebih.
-
Salah
satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan yang lain bertanggung jawab terhadap utang-utang.
-
Adanya
2 sekutu yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif(sekutu
komanditer)
-
Pembagian
keuntungan antara sekutu aktif dan pasif berbeda
KELEBIHAN : - Pendirian badan usaha relatif mudah
-
Modal
yang dikumpulkan lebih besar dibandingkan
badan usaha perseorangan
-
Badan
usaha CV lebih mudah memperoleh kredit
-
Kemampuan
manajemen CV lebih baik daripada badan usaha perseorangan
KELEMAHAN : - Sebagian anggota
CV punya tanggung jawab tidak terbatas.
-
Kelangsungan
hidup badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan
sekutu aktif.
-
Tanggung
jawab sekutu tidak sama
-
Anggota
badan usaha sulit untuk menarik modal yang sudah disetorkan.
§ PERSEROAN TERBATAS(PT)
CCIRI-CIRI
: -
Unit usaha yang modalnya terdir atas saham-saham
-
Menambah
modal dengan menjual saham.
-
Memiliki
badan hukum resmi min.2 orang tanpa melibatkan harta pribadi
-
Pemilik
saham bertanggung jawab atas sahamnya
-
Saham
merupakan tanda penyertaan modal
-
Kekuasaan
tertinggi dalam PT terletak pada (RUPS),Rapat umum pemegang
KELEBIHAN : - Dengan penjualan saham ,modal yang
dikumpulkan relatif besar
-
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
-
Resiko
kerugian ditanggung bersama sebatas jumlah saham yang disetor
-
Saham
dapat diperjual belikan
-
Relatif
mudah untuk memperolah kredit
-
Pemimpin
PT mudah diganti RUPS apabila kurang cakap
-
Kelangsungan
usaha tidak tergantung pada umur pemimpin
KELEMAHAN :-Pendirian PT lebih
lama dan persyaratannya lebih banyak di bandingkan BUMS lain.
-
Biaya
pendirian PT relatif lebih mahal
-
Hub
antar pemegang saham kurang efektif
-
Saham-saham pada PT terbuka dapat menjadi
ajang spekulasi
-
Dividen
yang diterima dikenai PPh.
§ BADAN USAHA MILIK SWASTA
ASING
CIRI-CIRI
: - Munculnya beberapa factor antara lain , bahan baku,upah tenaga kerja yang
murah,dan potensi pasar
KELEBIHAN : - Mendorong penerapan teknologi modern
-
Menyediakan
lap.pekerjaan
-
Menyediakan barang dan jasa
-
Melatih
manajer dan teknisi dalam negeri
-
Menjadi
sumber penerimaan Negara
-
Meningkatan
pendapatan nasional(PDB)
-
Memperluas
pasar produksi dalam negeri
KELEMAHAN :- Meningkatkan ketergantungan teknologi negera
berkembang terhadap teknologi buatan
-
Perusahaan
multinasional sangat membatasi transfer hak cipta
-
Menghanbat
kewirausahaan dan investasi local industry
-
Menarik
tenaga local yang terbaik untuk kepentingan perusahaan saja
-
Terjadinya
eksploitasi SDA
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
: Badan Usaha yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negera,modal yang disetorkan bersumber dari APBN dan
sumber lainnya.
CIRI2 : - Pemerintah memegang hak atas
sebagian besar kekayaan dalam
BUMN. - Pemarintah memiliki
sebagian besar wewenang dalam menetapkan kebijakan BUMN. – Pengawasan BUMN
dilikukan oleh lembaga Negara. – Bertugas melayani kepentingan umum. – Berperan
sebagai penyeimbang kekuatan perusahaan swasta
dlam perekonomian dan sebagai sumber pemasukan Negara. – Seluruh /sebagian
modal dimiliki oleh Negara. – Modal berupa saham /Obligasi bagi perusahan go
public. – Direksi bertanggung jawab penuh
atas BUMN.
TUJUAN : - Meningkatkan kemajuan perekonomian nasional dan memanfaatkan SD
Ekonomi. – Mencari keuntungan. – Menyediakan pemenuhan hajat hidup orang
banyak. – Menunjang kegiatan-kegiatan usaha. – Memberikan bantuan dan mendukung
perkembangan (UKM).
Bentuk2 BUMN :
§ PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
CIRI-CIRI : -
Bergerak di bidang jasa-jasa publik
-
Sifat
usahanya melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
-
Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri.
-
Modal
seluruh perum dimiliki Negara.
-
Organ
perum terdiri dari mentri,direksi,dewan pengawas serta di pimpin oleh dewan
direksi.
-
Karyawannya
adalah pegawai badan usaha Negara.
-
Organisai,tugas,wewenang
,dll di atur dalam UUD
-
Dapat
di tuntut secara hukum perdata.
§ PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)
CIRI-CIRI : - Bertujuan
mencari laba
-
Berbadan
hukum dalam bentuk PT.
-
Modalnya
merupakan kekayaan Negara yang dibagi dengan bentuk saham.
-
Apabila
seluruh saham dimilki pemerintah ,mentri berlaku sebagai direksi,jika hanya
sebagian saham mentri sebagai pemegang saham PT.
-
Karyawan
persero berstatus sebagai pegawai BUMN.
§ PERUSAHAAN JAWATAN(PERJAN)
CIRI-CIRI
: -
Untuk melayani masyarakat.
-
Bagian
dari departemen,dirjen,direktorat /pemerintahan daerah.
-
Dipimpin
oleh seorang kepala
-
Pgawainya
berstatus pegawai negeri.
-
Hubungan
usaha diatur menurut hukum public.
3. BUMD(Badan Usaha Milik Daerah)
: Suatu perusahaan yang
dimiliki oleh pemerintahan daerah,baik provinsi maupun kabupaten/kota.
CIRI-CIRI : -
Didirikan oleh pemerintah daerah.
-
Seluruh
/sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang di pisahkan.
-
Meningkatkan
pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
-
Dipimpin
oleh seorang direksi yang di angkat dan di berhentikan oleh kepala daerah atas
pertimbangan DPRD.
-
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai daerah.
vPERAN BUMS,BUMN,BUMD
BUMS
-
Sebagai agen pembangunan nasional.
-
Membantu
pemerintah dalam melakukan kegiatan produksi ,jasa,distribusi,dan konsumsi
-
Membantu
pemerintah dalam meningkatkan pendapatan nasional
-
Membantu
meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
-
Sebagai
mitra untuk memelihara dan menjaga SDA
BUMN
-
Menguasai sector-sektor vital
-
Menjadi
badan usaha pelopor
-
Menjadai
penggerak perekonomian melalui pelayanan public
-
Menyediakan
lapangan pekerjaan
BUMD
-
Meningkatkan kapasitas produksi daerah.
-
Memperluas
lap.keja di daerah
-
Meningkatkan
perkembangan perekonomian daerah dan pendapatan daerah.
-
Mengusahakan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
-
Menyediakan
lapangan pekerjaan
0 komentar:
Posting Komentar